Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki luas lahan perkebunan yang signifikan, terutama untuk komoditas kelapa sawit. Berdasarkan hasil pemetaan tutupan lahan, sejak tahun 2010 hingga 2022 terjadi peningkatan luas lahan kelapa sawit, baik dalam bentuk monokultur maupun agroforestri. Di sisi lain, luas lahan untuk komoditas karet, baik agroforestri maupun monokultur, serta sawah cenderung mengalami penurunan selama periode tersebut. Pada tahun 2022, luas perkebunan kelapa sawit mencapai 61,10% dari total luas tutupan lahan di wilayah ini.
Pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara menghadapi berbagai tantangan strategis, seperti infrastruktur perkebunan yang belum memadai, alih fungsi lahan menjadi lahan terbuka dan penggunaan lain, serta keterbatasan penyediaan bibit unggul. Untuk mengatasi tantangan ini, Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Kabupaten Labuhanbatu Utara dirancang sebagai pedoman dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. RAD KSB mencakup lima komponen utama berdasarkan arahan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan, yaitu:
Dokumen RAD KSB disusun secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, lembaga swadaya masyarakat (NGO), perusahaan, dan universitas. Setiap pihak memiliki peran penting dalam mendukung implementasi program dan kegiatan yang tercantum di dalamnya. Dengan sinergi dari berbagai pihak, RAD KSB diharapkan mampu menjadi dasar yang kuat untuk mewujudkan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
No. | Program | Kegiatan | Sub kegiatan | Indikator Keluaran | Instansi/Lembaga Penanggung Jawab | Pembiayaan |
---|---|---|---|---|---|---|
36 | Pelaksanaan Pencegahan Kebakaran Kebun dan Lahan | Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana di area perkebunan kelapa sawit | Pengembangan kapasitas TRC (Tim Reaksi Cepat) bencana | Jumlah personil TRC yang dikembangkan kapasitas teknis dan manajerialnya | BPBD | APBD |
37 | Pelaksanaan Pencegahan Kebakaran Kebun dan Lahan | Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota | Pelaksanaan pemantauan kebakaran lahan di area perusahaan | Jumlah perusahaan yang melaporkan hasil pemantauan | Dinas Lingkungan Hidup | APBD |
38 | Pelaksanaan Pencegahan Kebakaran Kebun dan Lahan | Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | Jumlah Sarana dan Prasarana Untuk Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait | Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan | APBD |
39 | Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit untuk peningkatan rantai nilai ekonomi | Bantuan peralatan untuk UMKM yang mengelola limbah sawit | Bantuan peralatan untuk UMKM yang mengelola limbah sawit | Jumlah unit bantuan yang disalurkan | Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM | APBD |
40 | Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit untuk peningkatan rantai nilai ekonomi | Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan | Pengembangan Usaha Mikro untuk pengelolaan limbah kelapa sawit | Jumlah Unit Usaha pengelolaan limbah kelapa sawit yang Telah Menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro | Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM | APBD |