Halaman Perencanaan

Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki luas lahan perkebunan yang signifikan, terutama untuk komoditas kelapa sawit. Berdasarkan hasil pemetaan tutupan lahan, sejak tahun 2010 hingga 2022 terjadi peningkatan luas lahan kelapa sawit, baik dalam bentuk monokultur maupun agroforestri. Di sisi lain, luas lahan untuk komoditas karet, baik agroforestri maupun monokultur, serta sawah cenderung mengalami penurunan selama periode tersebut. Pada tahun 2022, luas perkebunan kelapa sawit mencapai 61,10% dari total luas tutupan lahan di wilayah ini.

Pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara menghadapi berbagai tantangan strategis, seperti infrastruktur perkebunan yang belum memadai, alih fungsi lahan menjadi lahan terbuka dan penggunaan lain, serta keterbatasan penyediaan bibit unggul. Untuk mengatasi tantangan ini, Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Kabupaten Labuhanbatu Utara dirancang sebagai pedoman dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. RAD KSB mencakup lima komponen utama berdasarkan arahan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan, yaitu:

  • Komponen A: Penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur.
  • Komponen B: Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun.
  • Komponen C: Pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
  • Komponen D: Tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa.
  • Komponen E: Dukungan percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO dan peningkatan akses pasar produk kelapa sawit.

Dokumen RAD KSB disusun secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, lembaga swadaya masyarakat (NGO), perusahaan, dan universitas. Setiap pihak memiliki peran penting dalam mendukung implementasi program dan kegiatan yang tercantum di dalamnya. Dengan sinergi dari berbagai pihak, RAD KSB diharapkan mampu menjadi dasar yang kuat untuk mewujudkan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Matriks RAD KSB Tahun 2024-2025

No. Program Kegiatan Sub kegiatan Indikator Keluaran Instansi/Lembaga Penanggung Jawab Pembiayaan
31 Peningkatan Upaya Konservasi Keanekaragaman hayati dan lanskap perkebunan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup untuk pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan Jumlah kegiatan penyuluhan dan kampanye lingkungan Dinas Lingkungan Hidup APBD
32 Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit untuk peningkatan rantai nilai ekonomi Promosi produk UMKM yang mengelola limbah sawit Promosi produk UMKM yang mengelola limbah sawit Jumlah kegiatan promosi produk hasil pengelolaan limbah kelapa sawit yang dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM APBD
33 Peningkatan Upaya Konservasi Keanekaragaman hayati dan lanskap perkebunan Sosialisasi Peraturan Menteri LHK tentang Pedoman Perlindungan Kawasan Ekosistem Esensial di tingkat Kabupaten Sosialisasi Peraturan Menteri LHK tentang Pedoman Perlindungan Kawasan Ekosistem Esensial di tingkat Kabupaten Jumlah kegiatan sosialisasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup APBD
34 Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit untuk peningkatan rantai nilai ekonomi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah yang Diselenggarakan oleh Pihak Swasta Monitoring dan Evaluasi Pemenuhan Target dan Standar Pelayanan Pengelolaan Sampah untuk pabrik dan pengelola usaha kelapa sawit Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pemenuhan Target dan Standar Pelayanan Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM APBD
35 Pelaksanaan Pencegahan Kebakaran Kebun dan Lahan Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota di area perkebunan kelapa sawit Sosialisasi, informasi, dan edukasi rawan bencana Jumlah orang yang memperoleh Sosialisasi KIE Rawan Bencana BPBD APBD