Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki luas lahan perkebunan yang signifikan, terutama untuk komoditas kelapa sawit. Berdasarkan hasil pemetaan tutupan lahan, sejak tahun 2010 hingga 2022 terjadi peningkatan luas lahan kelapa sawit, baik dalam bentuk monokultur maupun agroforestri. Di sisi lain, luas lahan untuk komoditas karet, baik agroforestri maupun monokultur, serta sawah cenderung mengalami penurunan selama periode tersebut. Pada tahun 2022, luas perkebunan kelapa sawit mencapai 61,10% dari total luas tutupan lahan di wilayah ini.
Pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara menghadapi berbagai tantangan strategis, seperti infrastruktur perkebunan yang belum memadai, alih fungsi lahan menjadi lahan terbuka dan penggunaan lain, serta keterbatasan penyediaan bibit unggul. Untuk mengatasi tantangan ini, Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Kabupaten Labuhanbatu Utara dirancang sebagai pedoman dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. RAD KSB mencakup lima komponen utama berdasarkan arahan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan, yaitu:
Dokumen RAD KSB disusun secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, lembaga swadaya masyarakat (NGO), perusahaan, dan universitas. Setiap pihak memiliki peran penting dalam mendukung implementasi program dan kegiatan yang tercantum di dalamnya. Dengan sinergi dari berbagai pihak, RAD KSB diharapkan mampu menjadi dasar yang kuat untuk mewujudkan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
No. | Program | Kegiatan | Sub kegiatan | Indikator Keluaran | Instansi/Lembaga Penanggung Jawab | Pembiayaan |
---|---|---|---|---|---|---|
51 | Melakukan Penanganan Sengketa Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Area Penggunaan Lain | Fasilitasi akses lahan untuk masyarakat di area HGU | Fasilitasi akses lahan untuk masyarakat di area HGU seluas 20% | Jumlah pekebun yang difasilitasi | ATR/BPN | APBD |
52 | Penyelesaian status lahan usaha perkebunan kelapa sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan | Pelaksanaan TORA untuk perkebunan sawit rakyat di kawasan hutan | Pendampingan pekebun sawit untuk mengajukan program TORA | Jumlah pekebun yang difasilitasi | KPH | APBD |
53 | Percepatan realisasi kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan bagi masyarakat | Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya Dalam Daerah Kabupaten/Kota | Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Izin Usaha Pertanian | Jumlah pelaku usaha yang dibina | Dinas Pertanian | APBD |
54 | Penyelesaian status lahan usaha perkebunan kelapa sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan | Penertiban kelapa sawit di kawasan hutan | Penegakan perlakuan untuk kelapa sawit yang sudah ada dengan skema 1 daur tanam | Luas kelapa sawit di kawasan hutan | KPH | APBD |
55 | Pelaksanaan Review regulasi ketenagakerjaan dan diseminasi terkait pengawsan atas pelaksanaan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam usaha perkebunan kelapa sawit | Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan di daerah kabupaten/kota | Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan di daerah kabupaten/kota | Persentase penyelesaian permasalahan hubungan industrial | Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian | APBD |