Halaman Perencanaan

Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki luas lahan perkebunan yang signifikan, terutama untuk komoditas kelapa sawit. Berdasarkan hasil pemetaan tutupan lahan, sejak tahun 2010 hingga 2022 terjadi peningkatan luas lahan kelapa sawit, baik dalam bentuk monokultur maupun agroforestri. Di sisi lain, luas lahan untuk komoditas karet, baik agroforestri maupun monokultur, serta sawah cenderung mengalami penurunan selama periode tersebut. Pada tahun 2022, luas perkebunan kelapa sawit mencapai 61,10% dari total luas tutupan lahan di wilayah ini.

Pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara menghadapi berbagai tantangan strategis, seperti infrastruktur perkebunan yang belum memadai, alih fungsi lahan menjadi lahan terbuka dan penggunaan lain, serta keterbatasan penyediaan bibit unggul. Untuk mengatasi tantangan ini, Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Kabupaten Labuhanbatu Utara dirancang sebagai pedoman dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. RAD KSB mencakup lima komponen utama berdasarkan arahan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan, yaitu:

  • Komponen A: Penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur.
  • Komponen B: Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun.
  • Komponen C: Pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
  • Komponen D: Tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa.
  • Komponen E: Dukungan percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO dan peningkatan akses pasar produk kelapa sawit.

Dokumen RAD KSB disusun secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, lembaga swadaya masyarakat (NGO), perusahaan, dan universitas. Setiap pihak memiliki peran penting dalam mendukung implementasi program dan kegiatan yang tercantum di dalamnya. Dengan sinergi dari berbagai pihak, RAD KSB diharapkan mampu menjadi dasar yang kuat untuk mewujudkan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Matriks RAD KSB Tahun 2024-2025

No. Program Kegiatan Sub kegiatan Indikator Keluaran Instansi/Lembaga Penanggung Jawab Pembiayaan
46 Pelaksanaan Pencegahan Kebakaran Kebun dan Lahan Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana di area perkebunan kelapa sawit Penyusunan rencana penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan Tersedianya RPB kebakaran hutan dan lahan BPBD APBD
47 Pelaksanaan Pencegahan Kebakaran Kebun dan Lahan Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota di area perkebunan kelapa sawit Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kebakaran Tersusunnya kajian risiko bencana kebakaran BPBD APBD
48 Melakukan Penanganan Sengketa Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Area Penggunaan Lain Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota Jumlah dokumen pengendalian dan pemanfaatan ruang yang sesuai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang APBD
49 Legalitas lahan hasil penyelesaian status perkebunan yang terindikasi dalam kawasan hutan dan penyelesaian sengketa lahan Pendampingan GTRA untuk konflik tenurial di kawasan hutan Pendampingan GTRA untuk konflik tenurial di kawasan hutan Jumlah kegiatan pendampingan yang dilakukan KPH APBD
50 Penyelesaian status lahan usaha perkebunan kelapa sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan Penertiban kelapa sawit di kawasan hutan Membentuk skema perhutanan sosial Jumlah kelompok yang difasilitasi dalam pengajuan skema PS Bappeda APBD