Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki luas lahan perkebunan yang signifikan, terutama untuk komoditas kelapa sawit. Berdasarkan hasil pemetaan tutupan lahan, sejak tahun 2010 hingga 2022 terjadi peningkatan luas lahan kelapa sawit, baik dalam bentuk monokultur maupun agroforestri. Di sisi lain, luas lahan untuk komoditas karet, baik agroforestri maupun monokultur, serta sawah cenderung mengalami penurunan selama periode tersebut. Pada tahun 2022, luas perkebunan kelapa sawit mencapai 61,10% dari total luas tutupan lahan di wilayah ini.
Pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara menghadapi berbagai tantangan strategis, seperti infrastruktur perkebunan yang belum memadai, alih fungsi lahan menjadi lahan terbuka dan penggunaan lain, serta keterbatasan penyediaan bibit unggul. Untuk mengatasi tantangan ini, Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Kabupaten Labuhanbatu Utara dirancang sebagai pedoman dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. RAD KSB mencakup lima komponen utama berdasarkan arahan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan, yaitu:
Dokumen RAD KSB disusun secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, lembaga swadaya masyarakat (NGO), perusahaan, dan universitas. Setiap pihak memiliki peran penting dalam mendukung implementasi program dan kegiatan yang tercantum di dalamnya. Dengan sinergi dari berbagai pihak, RAD KSB diharapkan mampu menjadi dasar yang kuat untuk mewujudkan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
| No. | Program | Kegiatan | Sub kegiatan | Indikator Keluaran | Instansi/Lembaga Penanggung Jawab | Pembiayaan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 21 | Percepatan Pembentukan dan penguatan kelembagaan pekebun | Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota | Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi | Jumlah pelatihan yang dilakukan untuk koperasi petani sawit | Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM | APBD |
| 22 | Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun dalam menerapkan praktik budidaya yang baik | Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian | Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa | Jumlah pertemuan pembinaan bagi kelembagaan penyuluh pertanian | Dinas Pertanian | APBD |
| 23 | Percepatan Pembentukan dan penguatan kelembagaan pekebun | Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian | Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa | Jumlah peserta kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan petani | Dinas Pertanian | APBD |
| 24 | Percepatan Pembentukan dan penguatan kelembagaan pekebun | Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota | Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi | Jumlah petani sawit yang terlibat dalam pelatihan perkoperasian | Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM | APBD |
| 25 | Percepatan Pembentukan dan penguatan kelembagaan pekebun | Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaanya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota | Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Unit Usaha Koperasi Petani Sawit yang Telah Dilakukan Penilaian Kesehatan | Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM | APBD |