Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki luas lahan perkebunan yang signifikan, terutama untuk komoditas kelapa sawit. Berdasarkan hasil pemetaan tutupan lahan, sejak tahun 2010 hingga 2022 terjadi peningkatan luas lahan kelapa sawit, baik dalam bentuk monokultur maupun agroforestri. Di sisi lain, luas lahan untuk komoditas karet, baik agroforestri maupun monokultur, serta sawah cenderung mengalami penurunan selama periode tersebut. Pada tahun 2022, luas perkebunan kelapa sawit mencapai 61,10% dari total luas tutupan lahan di wilayah ini.
Pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara menghadapi berbagai tantangan strategis, seperti infrastruktur perkebunan yang belum memadai, alih fungsi lahan menjadi lahan terbuka dan penggunaan lain, serta keterbatasan penyediaan bibit unggul. Untuk mengatasi tantangan ini, Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Kabupaten Labuhanbatu Utara dirancang sebagai pedoman dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. RAD KSB mencakup lima komponen utama berdasarkan arahan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan, yaitu:
Dokumen RAD KSB disusun secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, lembaga swadaya masyarakat (NGO), perusahaan, dan universitas. Setiap pihak memiliki peran penting dalam mendukung implementasi program dan kegiatan yang tercantum di dalamnya. Dengan sinergi dari berbagai pihak, RAD KSB diharapkan mampu menjadi dasar yang kuat untuk mewujudkan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
No. | Program | Kegiatan | Sub kegiatan | Indikator Keluaran | Instansi/Lembaga Penanggung Jawab | Pembiayaan |
---|---|---|---|---|---|---|
16 | Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun dalam menerapkan praktik budidaya yang baik | Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian | Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian | Jumlah BPP penerima manfaat sarana dan prasarana penyuluhan pertanian | Dinas Pertanian | APBD |
17 | Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun dalam penggunaan benih bersertifikat | Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian | Pengawasan penggunaan benih bersertifikat | Jumlah kegiatan pengawasan | Dinas Pertanian | APBD |
18 | Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun dalam penggunaan benih bersertifikat | Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian | Pengembangan kapasitas dalam penggunaan benih bersertifikat | Jumlah kegiatan penyuluhan penggunaan benih bersertifikat | Dinas Pertanian | APBD |
19 | Peningkatan akses pendanaan peremajaan tanaman bagi pekebun | Pengembangan kemitran program KUR PSR | Kemitraan dan kerja sama dengan lembaga perbankan dalam realiasi KUR PSR | Jumlah kemitraan yang terbentuk untuk realisasi KUR PSR | Perekonomian Setdakab/Sosbud | APBD |
20 | Peningkatan akses pendanaan peremajaan tanaman bagi pekebun | Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian | Penyiapan kelembagaan petani untuk mengakses program PSR | Jumlah pekebun yang terlibat dalam kegiatan peningkatan kapasitas | Dinas Pertanian | APBD |