Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki luas lahan perkebunan yang signifikan, terutama untuk komoditas kelapa sawit. Berdasarkan hasil pemetaan tutupan lahan, sejak tahun 2010 hingga 2022 terjadi peningkatan luas lahan kelapa sawit, baik dalam bentuk monokultur maupun agroforestri. Di sisi lain, luas lahan untuk komoditas karet, baik agroforestri maupun monokultur, serta sawah cenderung mengalami penurunan selama periode tersebut. Pada tahun 2022, luas perkebunan kelapa sawit mencapai 61,10% dari total luas tutupan lahan di wilayah ini.
Pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara menghadapi berbagai tantangan strategis, seperti infrastruktur perkebunan yang belum memadai, alih fungsi lahan menjadi lahan terbuka dan penggunaan lain, serta keterbatasan penyediaan bibit unggul. Untuk mengatasi tantangan ini, Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Kabupaten Labuhanbatu Utara dirancang sebagai pedoman dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. RAD KSB mencakup lima komponen utama berdasarkan arahan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan, yaitu:
Dokumen RAD KSB disusun secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, lembaga swadaya masyarakat (NGO), perusahaan, dan universitas. Setiap pihak memiliki peran penting dalam mendukung implementasi program dan kegiatan yang tercantum di dalamnya. Dengan sinergi dari berbagai pihak, RAD KSB diharapkan mampu menjadi dasar yang kuat untuk mewujudkan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
No. | Program | Kegiatan | Sub kegiatan | Indikator Keluaran | Instansi/Lembaga Penanggung Jawab | Pembiayaan |
---|---|---|---|---|---|---|
6 | Pembangunan dan peningkatan jalan untuk mendukung peningkatan kualitas usaha perkebunan kelapa sawit | Pembangunan Prasarana Pertanian | Pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Jalan Usaha Tani | Jumlah paket pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan usaha tani | Dinas Pertanian | APBD |
7 | Peningkatan sosialisasi regulasi dan kebijakan terkait usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan bagi pekebun dan pemangku kepentingan lainnya | Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian | Sosialisasi kebijakan usaha perkebunan kelapa sawit | Jumlah pekebun yang dilibatkan | Dinas Pertanian | APBD |
8 | Peningkatan kepatuhan hukum bagi pelaku usaha dalam usaha perkebunan kelapa sawit secara koordinatif | Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya Dalam Daerah Kabupaten/Kota | Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Izin Usaha Pertanian | Jumlah pelaku usaha yang dibina | Dinas Pertanian | APBD |
9 | Peningkatan kepatuhan hukum bagi pelaku usaha dalam usaha perkebunan kelapa sawit secara koordinatif | Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang Hanya Beroperasi dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota | Penyelenggaraan Pendataan Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan | Jumlah Perusahaan yang Melaksanakan Pengesahan Peraturan Perusahaan yang Terkait dengan Hubungan Industrial dan Terdaftar di WLKP Online | Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian | APBD |
10 | Pembinaan penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) tutupan kebun kelapa sawit | Membangun basis data spasial dan non-spasial kelapa sawit yang berbasis teknologi | Penyusunan basis data spasial dan non spasial kelapa sawit | Tersedianya basis data spasial dan non spasial kelapa sawit | Dinas Pertanian | APBD |