Pelaksanaan Rencana Aksi
Kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia, tidak
hanya sebagai sumber devisa negara tetapi juga sebagai penyedia lapangan pekerjaan bagi jutaan
masyarakat. Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebagai salah satu sentra perkebunan kelapa sawit di Sumatera
Utara, memiliki luas tanaman kelapa sawit mencapai 93.221 hektar, yang memberikan kontribusi signifikan
terhadap produksi kelapa sawit. Dengan dominasi tutupan lahan kelapa sawit, sektor ini menjadi tulang
punggung perekonomian dan sumber penghidupan utama masyarakat. Namun, pengelolaan kelapa sawit di
Indonesia, termasuk di Labuhanbatu Utara, masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perbaikan
tata kelola dan praktik yang berkelanjutan.
Merespon Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan (RAN KSB) 2019-2024, Kabupaten Labuhanbatu Utara menunjukkan komitmen dalam pengelolaan
perkebunan yang berkelanjutan dengan menyusun Dokumen Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan (RAD KSB). Dokumen ini dirancang untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam
perencanaan pembangunan daerah, mengedepankan sinergi antara aspek ekonomi, sosial budaya, dan ekologi.
Untuk memastikan implementasi RAD KSB berjalan sesuai rencana, diperlukan sebuah sistem monitoring dan
evaluasi (Monev) yang andal dan kolaboratif. Sistem Monev ini bertujuan untuk memantau efektivitas
pelaksanaan program, mengevaluasi dampaknya, dan mengidentifikasi peluang perbaikan berkelanjutan.
Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sistem
ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi berbasis data guna mendorong pengelolaan kelapa sawit yang
lebih berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.